Kredit Tanpa Agunan Syariah Mudah

Rabu, 27 Februari 2013

Masih banyak orang menganggap pengajuan kredit di lembaga keuangan syariah adalah sulit dan terlalu bertele-tele. Benarkah demikian?. Berikut ulasannya.

Pertumbuhan kredit lembaga keuangan syariah, utamanya bank syariah tahun 2010 ini diprediksi bakal lebih cerah dan lebih baik dibandingkan dengan kredit bank konvensional.
Bagaimana tidak, di saat krisis financial global melanda tahun lalu, pertumbuhan kredit bank syariah tetap prima. Mereka tidak terkena imbas, bahkan dapat tumbuh di kisaran 30 persen. Belum lagi, pada tahun ini bermunculan bank syariah baru yang semakin menambah semarak dinamika perbankan syariah.
Imron Mawardi, SP, MSi dosen Departemen Ekonomi Syariah FE UNAIR mengatakan, proyeksi pertumbuhan kredit perbankan konvensional diperkirakan mencapai 20 persen sementara kredit bank syariah masih di kisaran 30 persen.
“Sudah seharusnya, bank syariah sebagai salah satu penggerak ekonomi rakyat berdasarkan prinsip-prinsip Islam memberikan kemudahan, terutama bagi para nasabah kredit,” tutur kandidat doktor ekonomi islam FE Unair tersebut.

Sebenarnya, lanjut Imron, bank Syariah bukan tidak memberikan kemudahan dalam pengucuran dana kredit. “Tapi, Bank syariah mengedepankan prinsip hati-hati dalam menyalurkan dana. Karena mereka memiliki sebuah resiko yang dinamakan syariah risk. Resiko ini dapat muncul akibat adanya pelanggaran syariah yang dilakukan pihak nasabah, maupun bank,” sebut Imron. “Dan resiko ini tidak dimiliki bank konvensional,” imbuhnya.
Tawarkan Banyak Kemudahan
Berbagai macam kredit ditawarkan oleh bank syariah sebagai produk pembiayaan. Untuk produk financing, lembaga keuangan syariah biasanya menawarkan akad pembiayaan mudharabah muqayyadah dan musyarakah untuk akad kerjasama, dan akad murabahah untuk pembiayaan konsumsi.
“Kalau musyarakah dan mudharabah murni untuk kerjasama usaha, kalau murabahah, bisa dipakai untuk kredit pemilikan rumah, kendaraan, laptop, dan sebagainya,” ujar Ichlasul Amal Rangga, Account Officer Koperasi Jasa Keuangan Syariah Ammanatul Ummah, Jl. Karah Agung 42 Surabaya itu.
Winata, sapaan akrab Ichlasul, menambahkan, lembaga keuangan syariah lebih baik kinerjanya dalam penyaluran kredit dari dana yang dikumpulkan atau yang dikenal dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) atau Fund to Deposit Ratio (FDR).
LDR bank konvensional hanya sekitar 47% sementara bank syariah mencapai 127%. “Artinya, dana yang dikumpulkan dari masyarakat sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat kembali sebagai pembiayaan, sedangkan di bank konvensional, dana itu hanya sebagian yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan sisanya lebih banyak diputarkan di bursa saham atau dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),” sebutnya. Ini tentunya bisa membawa bukti bahwa lembaga keuangan syariah pasti lebih mudah memberikan dana nya pada masyarakat.
Qardhul Hasan
Kelebihan lain dari bank syariah dalam masalah pemberian kredit adalah adanya qardhul hasan, yaitu semacam kredit tanpa agunan yang memudahkan nasabah dalam meminjam dana tunai tanpa jaminan, tapi dengan syarat-syarat tertentu.
“Sumber dana Qardhul hasan bersumber dari infaq dan shadaqah. Jadi, dana ini dikucurkan memang sengaja ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, tidak memiliki agunan, namun memiliki semangat dan kinerja yang tinggi untuk berusaha,” sebutnya.
Dana ini sifatnya sosial, dan tidak dituntut untuk dikembalikan. “Namun jika usahanya sukses, si mudharib tetap ditanya oleh pihak bank, apakah ia tidak ingin membagi hasilkan pendapatannya kembali ke bank, agar dana tersebut dapat digunakan sebagai dana qardhul hasan lagi, dan dipakai untuk masyarakat lain yang membutuhkan,” kata Winata.
Syarat Pengajuan Mudah
Syarat pengajuan kredit di lembaga keuangan syariah relatif sama dengan bank konvensional. Mudharib (kreditur) harus menyertakan fotokopi berkas-berkas penting seperti KTP, KSK, Surat nikah, Surat Izin Pendirian Usaha (SIUP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan berkas-berkas jaminannya. Misal, jika berupa kendaraan, maka harus menyertakan BPKB.
“Selain itu, mudharib harus menyetorkan keadaan usaha selama tiga bulan terakhir, dan proyeksi usaha 6 bulan sebelumnya, jika itu untuk pembiayaan akad usaha,” sebut Winata.

1 komentar

  1. Bermanfaat artikelnya Gan, thx. pahami dulu ttg KTA Syariah di sini Gan, ada juga p[ilihan yang lebih baik di http://bit.ly/1ud94Td

    BalasHapus

 

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Most Reading