Solusi Jika KPR Anda Bermasalah

Senin, 10 Juni 2013


Apakah Anda terlambat membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Anda patut berhati-hati, bisa saja rumah Anda disita.

Untuk lebih jelasnya, ada baiknya Anda memerhatikan perjanjian kredit (PK) Anda dengan pihak bank pemberi kredit, khususnya pasal mengenai keterlambatan pembayaran cicilan.

Umumnya, jika terlambat membayar (sudah lewat jatuh tempo), Anda akan diganjar denda sebesar 0,5% per hari, yang dihitung dari jumlah cicilan bulanan Anda. Jika debitur terlambat membayar cicilan, biasanya bank akan mengirimkan surat teguran untuk segera melunasi cicilan plus dendanya.


Bila bank telah menirim tiga surat teguran (selama tiga bulan berturut-turut), maka bank akan melakukan beberapa tindakan:
(a) Langsung menyita rumah Anda untuk dilelang atau dijual,
(b) Menawarkan negosiasi untuk penjadwalan ulang (rescheduling),
(c) Menawarkan over-credit kepada konsumen baru.

Apabila rumah telah disita bank pemberi KPR, kemungkinan besar Anda tidak dapat lagi menarik uang yang telah disetor. Pasalnya, Anda dianggap telah melakukan wanprestasi alias cedera janji terhadap perjanjian kredit (PK), alias rumah hilang, duit melayang.

Jika bank menawarkan over-credit, Anda hanya akan mendapat sebagian uang yang telah disetorkan, karena dipotong oleh beragam biaya dan denda.

Tindakan yang paling tepat saat KPR Anda bermasalah adalah melakukan rescheduling dengan pihak bank pemberi KPR, misalnya memperkecil jumlah cicilan dengan memperpanjang masa cicilan (tenor).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Most Reading