Solusi Jika KPR Anda Bermasalah

Senin, 10 Juni 2013


Apakah Anda terlambat membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Anda patut berhati-hati, bisa saja rumah Anda disita.

Untuk lebih jelasnya, ada baiknya Anda memerhatikan perjanjian kredit (PK) Anda dengan pihak bank pemberi kredit, khususnya pasal mengenai keterlambatan pembayaran cicilan.

Umumnya, jika terlambat membayar (sudah lewat jatuh tempo), Anda akan diganjar denda sebesar 0,5% per hari, yang dihitung dari jumlah cicilan bulanan Anda. Jika debitur terlambat membayar cicilan, biasanya bank akan mengirimkan surat teguran untuk segera melunasi cicilan plus dendanya.

Solusi Memilih Jangka Waktu Cicilan KPR


Terkadang saat akan mengambil pembiayaan KPR (kredit pemilikan rumah), konsumen dihadapkan pada pilihan: berapa lama jangka waktu cicilan KPR yang akan diambil? Sekilas hal ini terkesan sepele, namun bila tidak ditimbang masak-masak, akan menjadi masalah di kemudian hari, seperti menunggak cicilan.

Sebenarnya, jangka waktu mengangsur KPR yang paling realistis dan paling baik adalah sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Jika kemampuan keuangan Anda tidak cukup untuk mengambil cicilan KPR dengan tempo 5 tahun, maka pilihlah yang berjangka waktu lebih lama, misalnya 10 tahun atau 15 tahun.
 

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Most Reading