Apakah Anda terlambat membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Anda patut berhati-hati, bisa saja rumah Anda disita.
Untuk lebih jelasnya, ada baiknya Anda memerhatikan perjanjian kredit (PK) Anda dengan pihak bank pemberi kredit, khususnya pasal mengenai keterlambatan pembayaran cicilan.
Umumnya, jika terlambat membayar (sudah lewat jatuh tempo), Anda akan diganjar denda sebesar 0,5% per hari, yang dihitung dari jumlah cicilan bulanan Anda. Jika debitur terlambat membayar cicilan, biasanya bank akan mengirimkan surat teguran untuk segera melunasi cicilan plus dendanya.