Masih banyak orang menganggap pengajuan kredit di lembaga
keuangan syariah adalah sulit dan terlalu bertele-tele. Benarkah
demikian?. Berikut ulasannya.
Pertumbuhan kredit lembaga keuangan syariah, utamanya bank syariah
tahun 2010 ini diprediksi bakal lebih cerah dan lebih baik dibandingkan
dengan kredit bank konvensional.
Bagaimana tidak, di saat krisis financial global melanda tahun lalu,
pertumbuhan kredit bank syariah tetap prima. Mereka tidak terkena imbas,
bahkan dapat tumbuh di kisaran 30 persen. Belum lagi, pada tahun ini
bermunculan bank syariah baru yang semakin menambah semarak dinamika
perbankan syariah.
Imron Mawardi, SP, MSi dosen Departemen Ekonomi Syariah FE UNAIR
mengatakan, proyeksi pertumbuhan kredit perbankan konvensional
diperkirakan mencapai 20 persen sementara kredit bank syariah masih di
kisaran 30 persen.
“Sudah seharusnya, bank syariah sebagai salah satu penggerak ekonomi
rakyat berdasarkan prinsip-prinsip Islam memberikan kemudahan, terutama
bagi para nasabah kredit,” tutur kandidat doktor ekonomi islam FE Unair
tersebut.
Sebenarnya, lanjut Imron, bank Syariah bukan tidak memberikan
kemudahan dalam pengucuran dana kredit. “Tapi, Bank syariah
mengedepankan prinsip hati-hati dalam menyalurkan dana. Karena mereka
memiliki sebuah resiko yang dinamakan syariah risk. Resiko ini
dapat muncul akibat adanya pelanggaran syariah yang dilakukan pihak
nasabah, maupun bank,” sebut Imron. “Dan resiko ini tidak dimiliki bank
konvensional,” imbuhnya.
Tawarkan Banyak Kemudahan
Berbagai macam kredit ditawarkan oleh bank syariah sebagai produk pembiayaan. Untuk produk financing,
lembaga keuangan syariah biasanya menawarkan akad pembiayaan mudharabah
muqayyadah dan musyarakah untuk akad kerjasama, dan akad murabahah
untuk pembiayaan konsumsi.
“Kalau musyarakah dan mudharabah murni untuk kerjasama usaha, kalau
murabahah, bisa dipakai untuk kredit pemilikan rumah, kendaraan, laptop,
dan sebagainya,” ujar Ichlasul Amal Rangga, Account Officer Koperasi Jasa Keuangan Syariah Ammanatul Ummah, Jl. Karah Agung 42 Surabaya itu.
Winata, sapaan akrab Ichlasul, menambahkan, lembaga keuangan syariah
lebih baik kinerjanya dalam penyaluran kredit dari dana yang dikumpulkan
atau yang dikenal dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) atau Fund to
Deposit Ratio (FDR).
LDR bank konvensional hanya sekitar 47% sementara bank syariah
mencapai 127%. “Artinya, dana yang dikumpulkan dari masyarakat
sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat kembali sebagai pembiayaan,
sedangkan di bank konvensional, dana itu hanya sebagian yang diberikan
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan sisanya lebih banyak
diputarkan di bursa saham atau dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI),” sebutnya. Ini tentunya bisa membawa bukti bahwa lembaga keuangan
syariah pasti lebih mudah memberikan dana nya pada masyarakat.
Qardhul Hasan
Kelebihan lain dari bank syariah dalam masalah pemberian kredit
adalah adanya qardhul hasan, yaitu semacam kredit tanpa agunan yang
memudahkan nasabah dalam meminjam dana tunai tanpa jaminan, tapi dengan
syarat-syarat tertentu.
“Sumber dana Qardhul hasan bersumber dari infaq dan shadaqah. Jadi,
dana ini dikucurkan memang sengaja ditujukan untuk masyarakat yang
benar-benar tidak mampu, tidak memiliki agunan, namun memiliki semangat
dan kinerja yang tinggi untuk berusaha,” sebutnya.
Dana ini sifatnya sosial, dan tidak dituntut untuk dikembalikan.
“Namun jika usahanya sukses, si mudharib tetap ditanya oleh pihak bank,
apakah ia tidak ingin membagi hasilkan pendapatannya kembali ke bank,
agar dana tersebut dapat digunakan sebagai dana qardhul hasan lagi, dan
dipakai untuk masyarakat lain yang membutuhkan,” kata Winata.
Syarat Pengajuan Mudah
Syarat pengajuan kredit di lembaga keuangan syariah relatif sama
dengan bank konvensional. Mudharib (kreditur) harus menyertakan fotokopi
berkas-berkas penting seperti KTP, KSK, Surat nikah, Surat Izin
Pendirian Usaha (SIUP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan berkas-berkas
jaminannya. Misal, jika berupa kendaraan, maka harus menyertakan BPKB.
“Selain itu, mudharib harus menyetorkan keadaan usaha selama tiga
bulan terakhir, dan proyeksi usaha 6 bulan sebelumnya, jika itu untuk
pembiayaan akad usaha,” sebut Winata.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bermanfaat artikelnya Gan, thx. pahami dulu ttg KTA Syariah di sini Gan, ada juga p[ilihan yang lebih baik di http://bit.ly/1ud94Td
BalasHapus